Conversation with Merlin [email protected] · Sat Dec 02 2023

inti dari Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dengan mengumpulkan bukti transaksi, jurnal, dan laporan keuangan, Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan teknik survei pendahuluan, Teknik pengumpulan data melibatkan penelitian lapangan, dokumentasi, wawancara, dan observasi, Metode dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data terkait Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca, Teknik dokumentasi, wawancara, dan observasi digunakan untuk mengumpulkan data

Berdasarkan informasi yang Anda berikan, teknik pengumpulan data yang digunakan melibatkan dokumentasi, studi lapangan dengan teknik survei pendahuluan, penelitian lapangan, wawancara, observasi, serta pengumpulan bukti transaksi, jurnal, dan laporan keuangan. Metode dokumentasi juga digunakan untuk mengumpulkan data terkait Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Dengan kombinasi teknik dan metode ini, diharapkan data yang diperoleh dapat memberikan informasi yang komprehensif dan akurat terkait dengan topik penelitian atau analisis yang sedang dilakukan.

inti dari Analisis data dilakukan dengan metode analisis deskriptif komparatif, yaitu mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan penerapan akuntansi persediaan dan aset tetap BPKD dengan standar yang berlaku, Metode analisis komparatif dilakukan dengan membandingkan data dari objek penelitian dengan data pembanding, khususnya berkaitan dengan Perlakuan Akuntansi Aset Tetap, Analisis data dilakukan dengan membandingkan data dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dengan SAP PP No. 71 Tahun 2010, Metode analisis deskriptif digunakan untuk menganalisis pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset tetap dengan membandingkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.

Dari informasi yang diberikan, inti dari analisis data ini adalah untuk melakukanisis deskriptif komparatif. Ini melibatkan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi penerapan akuntansi persedia dan aset tetap BPKD sesuai dengan standar yang berlaku Metode analisis komparatif dilakukan dengan membandingkan data dari objek penelitian dengan data pembanding,hususnya terkait dengan Perlakuan Akuntansi Aset Tetap. Selain itu, analisis data juga melibatkan perbandingan data dari D Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dengan SAP PP. 71 Tahun 2010. Metode analisis deskriptif digunakan untuk menganalisis pengakuan,ukuran, penyajian, dan pengungkapan aset tetap denganbandingkannya dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Dengan melakukan analisis, diharapkan akan terungkap perbedaan, kesesuaian atau ketidaksuaian dalam penerapan standar akuntansi yang berlaku serta peraturan yang mengatur aset tetap dalam konteks yang relevan.

inti dari Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi daerah untuk mengelola sumber daya yang dimiliki. Akan tetapi selain mempunyai kewenangan, pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber dayanya tersebut. Oleh karena itu sistem akuntansi menjadi tuntutan sekaligus kebutuhan bagi setiap pemerintah daerah untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang handal. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi computer Dalam penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah, diperlukan suatu sistem yang mengatur proses pengklasifikasian, pengukuran, dan pengungkapan seluruh transaksi keuangan yang disebut dengan sistem akuntansi. Untuk menghasilkan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para pemakai, maka laporan keuangan harus disusun oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan daerah dan sistem akuntansi. Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memerhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 adalah SAP yang mengakui pendapatan-LO dan beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD, yaitu basis kas. Adanya penetapan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 71 Tahun 2010 maka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Hal ini berarti pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan standar akuntansi pemerintahan yang baru yaitu standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2015. Hal ini sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan hal iniditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pemerintah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). ( Putra, 2015). Berdasarkan uraian diatas maka dapat diangat permasalah dalam penelitian berjudul : Analisis Penerapan Akuntansi Persediaan Dan Akuntansi Aset Tetap Pada Kantor Badan Pengelolah Keuangan Daerah Aset Pemerintah Daerah merupakan salah satu elemen dari neraca pemerintah daerah. Informasi aset dalam laporan neraca menggambarkan kondisi kekayaan ekonomi yang dimiliki pemerintah daerah. Melalui informasi aset yang disajikan dalam neraca, pembaca laporan keuangan dapat melihat bahwa pemerintah A secara ekonomi relatif lebih kaya dibandingkan pemerintah B. Kondisi kekayaan pemerintah daerah disimbolkan dalam neraca berupa aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, aset tetap, dan aset lainnya yang dimiliki. Analisis aset pemerintah daerah dilakukan untuk mengetahui secara lebih dalam tentang kekayaan dan potensi ekonomi pemerintah daerah sehingga dari informasi tersebut masyarakat dapat menilai berbagai hal, misalnya seberapa menarik melakukan investasi di wilayah itu terkait dengan keamanan berinvestasi serta potensi keuntungan yang bisa didapat seberapa nyaman tinggal di daerah tersebut terkait dengan kelengkapan sarana dan prasarana publik, seberapa besar kemandirian keuangan pemerintah daerah, seberapa besar potensi kerjasama kemitraan dengan pemerintah daerah, dan sebagainya. Dalam laporan keuangan, aset tetap merupakan golongan aset yang mempunyai nilai yang cukup besar. Pengelolaan aset tetap instansi pemerintah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan (Sita, dkk 2017). Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum (Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07) Proses pencatatan serta penyajian aset tetap harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku sekarang, agar tidak terjadi kesalahan penyajian material yang berdampak pada ketidakakuratan informasi yang tersaji dan mempengaruhi atau menyesatkan keputusan pengguna laporan keuangan, maka perlakuan akuntansi aset tetap tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap laporan keuangan instansi/perusahaan. Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.07 merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) merupakan unit kerja pada suatu pemerintahan kabupaten/kota yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Gowa yang mempunyai tugas antara lain memegang peranan dan fungsi startegis di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Gowa Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa memiliki aset tetap sebesar Rp.4.489.466.360 pada tahun 2019 Perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, pengukuran, pengungkapan, prosedur akuntansi aset tetap dan konstruksi dalam pengerjaan. Pernyataan-pernyataan dalam PSAK No.16 Tahun 2015 harus diterapkan dalam perlakuan akuntansi aset tetap kecuali ada pernyataan lain yang menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda dengan standar ini. Di dalam PSAK No.16 tahun 2015 yang dimaksud dengan aset tetap adalah aktiva berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode Perlakuan akuntansi aset tetap telah diteliti oleh peneliti sebelumnya diantaranya (Rusman, 2018) yang meneliti tentang perlakuan aset tetap pada pemerintahan Aceh hasilnya menunjukkan bahwa perlakuan aset tetap pada pemerintah Aceh dengan studi pada dinas pendapatan dan kekayaan Aceh pada umumnya telah dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud Standar Akuntansi Pemerintahan menurut peraturan pemerintah No. 71 tahun 2010. (Safitri dan Rahayu, 2017) yang meneliti tentang perlakuan akuntansi tetap berdasarkan PSAP No. 07 hasilnya menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap pada dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi Jawa Timur yang meliputi pengakuan, pengakhiran dan pelepasan, serta pengungkapan pada periode 2011-2014 telah sesuai dengan ketentuan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) No. 07

Dari uraian yang telah disampaikan, terdapat beberapa pokok penting yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan akuntansi persediaan dan aset tetap pada suatu pemerintahan daerah. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan dan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan melaporkanelolaan sumber daya secara akuntabel. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 menyatakan kewajiban penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, yang dikeluarkan setelah pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menunjukkan adanya landasan hum yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan yang baru.

Kedua, sistem akuntansi keuanganemerint daerah termasuk prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan keu, serta dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Sistem akuntansi ini harus mengatur proses pengklasifikasian, pengukuran, dan pengungkapan seluruh transaksi keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Kemudian, analisis aset pemerintah daerah dari laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat kepada para pemangku kepentingan, seperti ketersediaan kekayaan ekonomi, potensi investasi, kemandirian keuangan daerah, dan kerjasama kemitraan. Aset tetap, sebagai salah satu elemen dari neraca pemerintah daerah, memerlukan perlakuan akuntansi yang tepat agar tidak terjadi kesalahan penyajian yang dapat mempengaruhiputusan pengguna laporan keuangan.

Pada akhirnya, perlakuan akuntansi aset tetap diatur dalam Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07, yang mencakup pengakuan, pengukuran, pengungkapan, prosedur akuntansi aset tetap, dan konstrksi dalam pengerjaan. Hal ini menunjukkan perlunya penerapan standar akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan ketepatan informasi keuangan instansi/perusahaan.

Dalam konteks Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (B) Kabupaten Gowa, perlu diperhatikan bahwa pengelolaan aset tetap sebesar Rp. 4.489.466.360 pada 2019 memerlukan penerapan perlakuan akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, terutama berdasarkan PSAP No. 07 tahun 2015. Oleh karena itu, penting pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sistem akuntansi dan perlakuan akunt aset tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar yang berlaku, untuk menjamin keakuratan dan keterpaduan informasi keuangan yang disajikan kepada pemangku kepentingan.

inti dari Pencatatan Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) periode 2015-2019 terdiri dari 7 komponen aset. Berikut daftar jenis Aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa Aset Tetap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010. Semua aset yang bernilai Rp0,00 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) itu merupakan aset yang pencatatan Asetnya masuk dalam pengakuan Aset Sekertariat Daerah (SEKDA). Kalaupun ada pemeliharaan di mutasikan ke Sekertariat Daerah (SEKDA) untuk penggunaan barang Hasil dari perbandingan Pengakuan Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 (SAP), dimana dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria tersebut berwujud dan memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan. Biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk diperjualbelikan tetapi diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan, Pengakuan aset tetap akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Pengakuan Aset Tetap yang berasal dari pengadaan barang dan jasa diperoleh lainnya yang sah, diakui pada saat barang diterima sesuai Berita Acara Penyelesaian Fisik 100% (PHO) atau dokumen lainnya yang dipersamakan, Hasil dari perbandingan Pengukuran Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 (SAP), dimana dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Aset tetap yang dinilai dengan biaya perolehan apabila Penilaian Aset Pengukuran aset tetap harus memperhatikan kebijakan tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset tetap dibawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas aset tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap. Aset-aset tersebut diperlakukan sebagai aset lainnya. Konstruksi dalam pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang sesuai dengan pos aset tetap Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga barang atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat distribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Suatu aset tetap dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikannya aset yang serupa, tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui didalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang lepas. Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Jadi, sumbangan aset tetap didefenisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke satu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikanya untuk digunakan oleh satu unit Pemerintah Daerah tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secra hukum, seperti adanya akta hibah Hasil dari perbandingan pengeluaran setelah perolehan Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 (SAP), dimana dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Aset tetap. Pengeluaran setelah perolehan aset tetap awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi masa manfaat ekonomik dimasa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, dan memenuhi nilai Batasan kapitalisasi harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan memberi manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Kebijakan batas minimum kapasitas hanya diberlakukan untuk jenis belanja peralatan/mesin dan sebagian aset tetap lainnya sedangkan Batasan minimum untuk tanah, bangunan dan gedung, jalan, irigasi, dan jaringan, serta aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian tidak dibatasi berapapun besarannya. Batasan ini hanya untuk perolehan awal aset tetap melalui pembelian aset tetap atau pembangunan baru yang tidak terkait dengan aset tetap yang telah ada Hasil dari perbandingan pengukuran berikutnya erhadap pengakuan awal pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 (SAP), dimana dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Aset tetap. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Dimana metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Aset tetap merupakan komponen aset operasi pemerintah yang penting dalam menjalankan operasional pemerintah dan rentan terhadap penurunan kapasitas sejalan dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Penyusuaian nilai sehubung dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tersebut, maka diterapkan masa manfaat dari masing-masing kelompok aset tetap. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang yang bersangkutan. Penyusutan aset tetap diakui dengan nilai penyusutan untuk masing-masing periode dan diakui sebagai pengurangan nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method), dimana tarif/besarnya penyusutan selalu sama setiap periode selama umur ekonomis untuk seluruh jenis aset tetap yang dimiliki selain tanah dan aset tetap lainnya seperti tanaman dan hewan serta konstruksi dalam pengerjaan. Perhitungan penyusutan, dihitung secara bulanan yaitu perolehan aset tetap dihitun beradasarkan pada bulan dimana aset tetap tersebut diperoleh Hasil dari perbandingan Penghentian dan Pelepasan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 (SAP), dimana dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Aset tetap. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Penghentian dan pelepasan aset tetap didasarkan pada peraturan perundang-undangan Aset-aset yang dihentikan dari pengunaan aktif pemerintah daerah, maka aset tetap tersebut direklasikasi dalam kelompok aset lainnya. Suatu aset tetap dilepaskan atau dihentikan secara permanen setelah mendapatkan persetujua penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku, maka aset tetap tersebut dieliminasi dari neraca. Beberapa keadaan dan alasan penghentian aset tetap antara lain adalah dihibahkan, dipertukarkan dengan aset tetap lainnya, Dijadikan penyertaan modal, dijual dan dimusnahkan Aset tetap di Kabupaten Lumajang dapat langsung diakui ketika barang sudah datang atau ketika telah terjadi transaksi, pengukuran awal aset tetap menggunakan harga perolehan, penyusutan aset tetap dan menggunakan metode garis lurus, penilaian kembali (revaluasi) aset tetap tidak dilakukan, aset tetap sudah disajikan dengan benar di neraca, rincian serta informasi aset tetap sudah diungkapkan dengan benar dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK). Perlakuan akuntansi aset tetap di Kabupaten Lumajang secara umum sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam (PP No. 71 Tahun 2010) Kebijakan akuntansi yang berlaku di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Manado merujuk pada Peraturan Walikota Manado Nomor 44 tahun 2014 dengan basis akuntansi yang digunakan yakni Cash Toward Accrual (CTA).. Periode akuntansi BKD untuk penyajian laporan keuangan adalah satu tahun menurut tahun takwim, yaitu 1 Januari s/d 31 Desember. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Manado merupakan Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kota Manado yang bertugas untuk membantu Walikota sebagai Pejabat pembina kepegawaian daerah kota Manado dalam melaksanakan manajemen kepegawaian daerah berdasarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 38 Tahun 2008 Hasil Penelitian 1. Pengakuan Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Supiori Papua Pengakuan Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Supioriberpedoman pada kebijakan akuntansi tentang pencatatan aset tetap. Kebijakan akuntansi pengakuan aset tetap yaitu mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan, berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur dengan handal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan suatu aset tetap akan diakui sebagai aset tetap apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi pembayaran atas aset tersebut. Dalam hal memperoleh aset tetap BPKAD Kab. Supiori membuat perencanaan pengadaan barang yang kemudian melakukan oerjanjian dengan pihak ketiga yang telah ditetapkan, pihak ketiga kemudian akan mengirimkan pengadaan aset tetap kepada BPKAD Kab. Supiori selanjutnya BPKAD Kab. Supiori akan mengajukan surat perintah pembayaran dengan menyertakan dokumen yang diperlukan. Aset tetap akan diakui pada saat terjadinya Berita Acara Serah Terima (BAST). 2. Pengukuran Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Supiori Papua Kebijakan akuntansi menyatakan bahwa oengukuran aset tetap dinilai berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan aset adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan diperlukan untuk menyiapkan aset tetap tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan aset tetap yang dimaksud yaitu biaya perencanaan, biaya konstruksi, dan biaya pengawasan. Biaya perolehan BPKAD Kab. Supiori terdiri dari keseluruhan biaya yang digunakan untuk perolehan aset tetap sampai siap pakai, tetapi untuk tanah, gedung dan bangunan diukur dengan nilai penyerahan aset tetap tersebut ke pihak BPKAD. Dalam menentukan jumlah yang akan dicatat sebagai biaya perolehan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Supiori menjadikan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pengukuran. 3. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah Kab. Supiori Papua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Supiori mengungkapkan kebijakan akuntansi yang berlaku serta informasi mengenai pos-pos aset tetap dalam Catatan atas LaporanKeuangan (CALK). Penyajian aset tetap disajikan didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam bentuk neraca. Informasi yang disajikan didalam neraca adalah nama-nama aset beserta nilainya seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi, konstruksi dalam pengerjaan dan aset lainnya. Pembahasan 1. Evaluasi Pengakuan Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKab. Supiori Papua Pengakuan aset tetap pada BPKAD Kab. Supiori Papua diakui berdasarkan tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST). Tanggal berita acara serah terima merupakan bukti dari perpindahan hak kepemilikan dari pihak yang mengadakan barang kepada pemerintah. Hal tersebut telah sesuai denganpengakuan aset tetap menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 pernyataan No. 07 dimana pengakuan aset tetap dapat digunakan atau diandalkan apabila terdapat bukti perpindahan hak kepemilikan secara hukum dan dimana perolehan aset tetap tersebut digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasional dan bukan untuk dijual. 2. Evaluasi Pengukuran Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Supiori Papua Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 menyatakan bahwa pengukuran aset tetap dinilai berdasarkan biaya perolehan. Dalam pengadaan aset tetap biaya perolehan yang dimaksud yaitu biaya perencanaan, biaya pengawasan, dan biaya konstruksi. BPKAD Kab. Supiori menjadikan dokumen SP2D sebagai dasar pengukuran aset tetap dimana dokumen SP2D tersebut merupakan jumlah aset tetap yang telah dibayarkan atau dibangun oleh pihak ketiga. Didalam dokumen SP2D Kab. Supiori hanya berisikan jumlah pembayaran pembangunanuntuk gedung dan bangunan. Hal ini dapat dilihat bahwa BPKAD Kab. Supiori hanya mencatat aset tetap berdasarkan jumlah yang dikeluarkan terhadap pembangunan untuk gedung dan bangunan atau hanya mencatat biaya konstruksi. Sehingga dengan tidak dimasukkan biaya perencanaan dan biaya pengawasan kedalam biaya perolehan dapat dikatakan pengukuran aset tetap BPKAD Kab. Supiori belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Penelitian ini meneliti dua jenis data, yakni, data kualitatif yaitu penjelasan mengenai aset tetap berdasarkan teori yang bersumber dari berbagai literatur dan wawancara. Subjek dari penelitian ini adalah Kepala Badan DIKLAT Provinsi Sulut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ataupun Pengelola Aset Tetap,sehingga penelitian berupa opini, sikap, dan pengalaman pelaksana tersebut merupakan data subjek. Serta, data kuantitatif yang digunakan adalah data keuangan dan sejumlah laporan mengenai pencatatan aset tetap yang dilakukan oleh Badan DIKLAT Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sumber data menggunakan data primer yag diperoleh dan dikumpulkan dengan cara melakukan penelitian langsung pada Kantor Badan DIKLAT pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 3.2. Data dan teknik pengambilan data Metode yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Teknik Wawancara Teknik ini dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada staf dan pimpinan dalam memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini. 2. Teknik Dokumentasi Teknik ini dilakukan dengan cara mendapatkan informasi dari buku-buku literatur, majalah, jurnal serta bahan-bahan informasi lainnya yang berhubungan dengan maslah yang diteliti. 3.3. Metode analisis Sugiyono (2011) menjelaskan bahwa metode analisis adalah metode yang digunakan untuk menggambarkan dan menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu suatu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya menguraikan, menggambarkan, membandingkan, dan menerangkan suatu data. Analisis data dilakukan dengan cara sebagai berikut. a. Mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif, mempelajari sejarah Badan DIKLAT Provinsi Sulawesi Utara, struktur organisasi dan tupoksi Badan DIKLAT Provinsi Sulawesi Utara, metode pelaporan keuangan yang baik, peraturan-peraturan dan kebijakan pengelolaan aset tetap yang berlaku umum, dan kebijakan pemerintah setempat yang telah diterapkan dalam pengelolaan aset tetap. b. Membandingkan hasil yang diperoleh dengan literatur yang berhubungan dengan penelitian untuk dijadikan dasar acuan dalam kelengkapan dokumen sumber. Dalam hal ini peneliti mencoba untuk mengkaji berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. c. Menarik kesimpulan. 4. HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN 4.1. Hasil analisis 4.1.1 Kebijakan Akuntasi Kebijakan akuntansi yang berlaku di Badan DIKLAT Provinsi Mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penyusunan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan asumsi bahwa: a) Badan DIKLAT Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan organisasi yang mandiri dan menjadi pusat pertanggungjawaban yang harus bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebagai entitas pelaporan. b) Berarti bahwa Setiap kejadian atau transaksi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dinilai dengan satuan uang, berdasarkan asumsi keterukuran dalam satuan uang. Laporan Keuangan Badan DIKLAT Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2015 disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (PP 71 Tahun 2010). Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Badan DIKLAT Provinsi Sulawesi Utara adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan LRA, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran,dan untuk pengakuan pendapatan LO, beban dalam laporan operasional serta aset, kewajiban, dan entitas dalam Neraca. Menurut pengelola aset tetap di badan DIKLAT sulut Aset tetap pada Badan DIKLAT Provinsi Sulut memiliki pengertian yang sama dengan pengertian aset tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07, yaitu aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 4.1.2 Klasifikasi Aset Tetap Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktifitas operasi entitas yang terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan konstruksi dalam pengerjaan. Rincian dari masing-masing aset tersebut sudah tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). 4.1.3 Pengakuan Aset Tetap Kantor Badan DIKLAT Provinsi Sulawesi Utara, suatu aset diakui sebagai aset tetap jika aset tersebut mempunyai wujud, masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan dapat diukur secara andal, tidak untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan (Pengelola aset tetap Badan DIKLAT Pemprov Sulut). Untuk mendukung keandalan pengakuan aset tetap, maka aset tetap harus disertai dengan berita acara serah terima aset terima aset tetap. Adanya berita acara serah terima aset tetap tersebut menandakan pihak Badan DIKLAT Provinsi Sulawesi Utara sudah berhak menggunakan dan mengelola aset tetap yang telah diserahkan. 4.1.4 Pengukuran/Penilaian Aset Tetap Badan DIKLAT dalam pengukurannya terhadap Aset tetap menggunakan biaya perolehan, apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan atau menggunakan harga pasar berikut penuturan Pengelola aset tetap Badan DIKLAT. Menurut pengelola aset tetap di kantor Badan DIKLAT setelah diwawancarai biaya perolehan terdiri dari keseluruhan biaya yang digunakan untuk perolehan aset tetap sampai siap pakai, tetapi untuk tanah, diukur dengan niai penyerahan aset tetap tersebut kepihak Badan DIKLAT. Biaya perolehan peralatan dan mesin terdiri dari harga beli, pajak, dan biaya lain-lain sampai siap digunakan. 4.2. Pembahasan 4.2.1 Perbandingan Klasifikasi Aset Tetap Berdasarkan Tabel perbandingan klasifikasi aset tetap pada Badan DIKLAT SULUT digolongkan berdasarkan kesamaan sifat atau fungsinya dalam aktivitas, sehingga klasifikasi aset tetap pada Badan DIKLAT telah sesuai dengan peraturan permerintah yang berlaku yaitu peraturan pemerintah N0. 71 Tahun 2010 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) NO.07 tentang akuntansi aset tetap. 4.2.2 Perbandingan Pengakuan Aset Tetap Berdasarkan tabel pengakuan aset tetap oleh Badan DIKLAT SULUT telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Aset tetap pada Badan DIKLAT harus lebih dari dua belas bulan, diakui menggunakan biaya perolehan, maksud pengadaan aset tetap bukan untuk dijual melainkan untuk digunakan dalam menunjang kegiatan operasional, dan aset tetap diakui pada saat transaksi atas aset tetap itu terjadi. 4.2.3 Perbandingan Pengukuran/Penilaian Aset Tetap Berdasarkan Tabel pengukuran/penilaian aset tetap oleh Badan DIKLAT SULUT menggunakan biaya perolehan yaitu biaya yang dikeluarkan aset tetap sampai siap untuk digunakan oleh Badan DIKLAT. Biaya perolehan tersebut terdiri dari harga beli, pajak, biaya angkut, dan biaya instalasi yang dikeluarkan untuk Aset tetap tersebut sehingga telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu, Peraturan Pemerintah No. 71 2010, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 tentang akuntansi aset tetap. 4.2.4 Perbandingan Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap Berdasarkan Tabel pengeluaran setelah perolehan untuk perbaikan suatu aset tetap Badan DIKLAT SULUT mengacu pada kebijakan nilai satuan minimum kapitalisasi Pemerintah Daerah Sulawesi Utara yaitu Peraturan Gubernur Nomor 30 tahun 2014. Hal ini telah sesuai dengan peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. tentang akuntansi aset tetap. 4.2.5 Perbandingan Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan Tabel nilai akumulasi penyusutan per 31 desember 2016 tidak dikelola oleh BADAN DIKLAT melainkan aplikasi SIMDA dari Badan pengelola barang milik daerah (BPK-BMD). Dengan aplikasi ini Badan Diklat Mempermudah dan menghemat waktu perhitungannya. 4.2.6 Perbandingan Pengungkapan Aset Tetap Pada Badan Diklat Pemprov Sulut, metode yang dipakai untuk menghitung penyusutan adalah metode garis lurus (straight line metode) pernyataan ini sesuai dengan catatan atas Laporan keuangan oleh Badan DIKLAT Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 yang tertulis menggunakan metode garis lurus.Berdasarkan tabel pengungkapan aset tetap oleh Badan DIKLAT Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan PSAP No. 07. Pernyataan Standar Akuntansi aset tetap. Badan DIKLAT mengungkapkan dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat dalam laporan keuangan, terdapat informasi penyusutan, hingga kebijakan akuntansi kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap.

Berdasarkan informasi yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa pencatatan aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)ode 2015-2019 mencakup berbagai komponen aset, dengan klasifikasi yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerah Nomor 71 Tahun 2010.

Aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tersebut mencakup berbagai jenis, seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, serta aset tetap lainnya.

Seluruh aset yang bernilai Rp0,00 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) merupakan aset yang pencatatannya masuk dalam pengakuan Aset Sekertariat Daerah (SEKDA), dan pemeliharaan yang dimutasi ke Sekertariat Daerah (SEKDA) untuk penggunaan barang harus memenuhi kriteria berwujud dan memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan.

Biaya perolehan aset tetap harus dapat diukur secara andal oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Pengakuan aset tetap akan dapat diandalkan apabila terdapat bu